Sederet Kejanggalan Kasus Revenge Porn di Banten, Jaksa Minta Korban Ikhlas

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 14:56 WIB
Sederet Kejanggalan Kasus Revenge Porn di Banten, Jaksa Minta Korban Ikhlas
Ilustrasi kasus revenge porn. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada pernyataan, dibilang kami memaksa untuk supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan hakim dan majelis, korban nggak di dalam karena nggak kuat lihat pelaku," ujar Helena kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Laptop Kejari Pandeglang Tak Bisa Tunjukkan Alat Bukti

Tak hanya sampai di situ, Kejari Pandeglang juga mengatakan bahwa alat bukti utama video asusila tidak bisa dihadirkan oleh karena alasan laptop tidak mendukung. Kakak korban merasa aneh dan bingung karena jika tak ada bukti, majelis hakim akan kesulitan mendakwa. Persidangan pun bakal sulit dilakukan.

"Yang paling krusial, yaitu alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Alasannya laptop tidak support. Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut. Trus apa yang disidangkan?"

Keluarga Korban Dimarahi saat Membawa Kuasa Hukum

Keluarga korban sempat dimarahi oleh pihak Kejari Pandeglang dan ditanya mengapa membawa kuasa hukum pada momen yang menurutnya hanya sebatas diskusi. Namun, hal terebut kemudian dibantah oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

"Jaksa sudah mewakili korban, yang katanya kita (jaksa) dianggap melarang pakai pengacara itu tidak benar. Yang benar adalah jaksa hanya menyampaikan bahwa sebenernya lawyer nya korban ya jaksa," katanya.

Kasus Tak Bisa Disebut sebagai Kekerasan Seksual

Kejari Pandeglang kemudian mendemotivasi pihak keluarga korban dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual tersebut tak bisa dibuktikan. Sebab, dalam laporannya korban tidak melampirkan hasil visum. Setelah itu, kakak korban mengajak adiknya pergi.

Baca Juga: Viral Dugaan Pemerkosaan dan Revenge Porn oleh Anak Mantan Pejabat Pandeglang, Korban Ternyata Adik Guru Pesantren?

"Saat itu justru ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI