Keresahan SBY di Buku 'Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Jokowi': Isu Jegal Anies sampai PK Moeldoko

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:51 WIB
Keresahan SBY di Buku 'Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Jokowi': Isu Jegal Anies sampai PK Moeldoko
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menulis buku berjudul "The President Can Do No Wrong: Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Presiden Jokowi". Buku setebal 24 halaman yang tidak akan dijual untuk umum melainkan hanya untuk para kader itu berisi pandangan pribadi SBY seputar Pilpres 2024 dan berbagai isu yang mewarnainya.

Sesuai judul bukunya, Presiden RI ke-6 itu juga menyinggung dugaan keikutsertaan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 atau yang disebut cawe-cawe. Simak keresahan SBY di buku 'Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Jokowi' berikut ini.

1. Endorse Jokowi Pada Capres Tertentu

SBY mengingatkan Jokowi agar tak menggunakan fasilitas negara untuk mendukung capres tertentu. Menurut dia, Jokowi boleh saja mendukung capres pilihannya, namun tidak boleh memakai fasilitas negara.

Baca Juga: Gerah Isu Makzulkan Jokowi, Gerindra: Koar-Koar Denny Indrayana Racun Demokrasi

Menurut SBY, penggunaan fasilitas termasuk keuangan negara dalam pertarungan politik tidak hanya bertentangan dengan etika politik, tapi juga aturan hukum. Misalnya saja dengan menggunakan BIN, Polri, TNI, dan alat penegak hukum serta perangkat negara lainnya demi memenangkan capres jagoan di Pilpres 2024.

2. Isu Penjegalan Anies Baswedan

Dalam bukunya, SBY menilai Jokowi bisa saja melakukan penjegalan agar Anies Baswedan gagal tampil sebagai capres pada Pemilu 2024. Dia menekankan langkah politik itu sah-sah saja asalkan tidak melanggar hukum.

Namun SBY menyoroti etika Jokowi jika benar-benar melakukan hal itu maka sama saja dengan penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya saja dengan mencari-cari kesalahan Anies hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana.

3. Perebutan Demokrat oleh Moeldoko

Baca Juga: Cawe-cawe Ganjar di Ibu Kota Bikin Blunder, Pengamat: Kok Capres Urus Retribusi Tingkat Kelurahan

SBY juga membahas soal upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko terhadap putusan MA terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Dia menilai PK Moeldoko itu harusnya tak dapat dimenangkan.

Selain itu SBY juga menyinggung soal kabar adanya tekanan terhadap MA untuk memenangkan PK Moeldoko. Dia pun mewanti-wanti agar MA tak serta-merta mempercayai hal itu.

Duduk perkara kisruh tersebut bermula pada awal Februari 2021 ketika Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan ada upaya di luar partai yang akan mengkudeta Demokrat di era kepemimpinannya. Kekhawatiran AHY benar terjadi lantaran KLB Demokrat diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Dalam KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI