Demokrat: Masa Jabatan Ketum Parpol Urusan Internal, Tidak Bisa Diatur Negara

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:40 WIB
Demokrat: Masa Jabatan Ketum Parpol Urusan Internal, Tidak Bisa Diatur Negara
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrat menegaskan masa jabatan ketua umum partai merupakan urusan internal masing-masing. Tidak bisa diatur oleh negara.

Hal ini ditegaskan Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi adanya gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui dalam gugatan pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya dua periode.

"Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri sehingga tidak bisa diatur oleh negara," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Heran Jadi Sorotan Usai Telepon Heru Budi Soal Keluhan Warga DKI, Kader Demokrat: Beresin Aja Jateng Sampai Tuntas

Ia menegaskan pembiayaan partai politik juga didasarkan terhadap kemampuan masing-masing anggota. Karena itu tidak relevan apabila ada pembatasan yang dituangkan melalui aturan perundangan mengenai masa jabatan ketua umum.

"Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing. Mungkin ini bisa menjadi kajian saja," kata Herman.

Ia menuturkan ketua umum partai politik bukan merupakan jabatan pejabat negara, semisal presiden atau kepala daerah yang kekuasannya memang perlu ada pembatasan lewat masa jabatan.

"Kalau partai kan kekuasaannya kepada kekuasaan internal partainya yang sangat tergantung kepada para stuktur yang ada di dalam partainya sehingga menurut saya kalau itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan karena pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya sama dengan sebuah organisasi. Masa organisasi misalkan organisasi masyarakat lsma dibatasi kan gak juga gitu," tutuer Herman.

"Nah oleh karenanya menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya diatur oleh rumah tangga partainya sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," kata Herman.

Baca Juga: Soal 'Sindiran' Butet di Panggung PDIP, Elite Demokrat Bereaksi Begini...

Digugat

Sebelumnya diberitakan, Eliadi Hulu dan Saiful Salim yang masing-masing berasal dari Nias Utara dan Yogyakarta menggugat aturan tentang masa jabatan ketua umum partai politik.

Keduanya menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Mereka meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya 2 periode saja.

"Menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut'," demikitan bunyi petitum pengajuan gugatan pemohon, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Gugatan ini diajukan karena pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan untuk menjadi ketua umum di internal partai politik.

Sebab, mereka menilai tidak ada kepastian hukum dalam AD ART masing-masing parpol mengenai pengaturan pembatasan masa jabatan dan periodesasi ketua umum partai politik.

"Secara ideal dan berdasarkan preseden umum, pimpinan suatu organisasi diberikan kesempatan untuk memimpin selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," lanjut pemohon masih dalam petitumnya.

Alasan lain keduanya menguggat aturan ini ialah karena menyorot politik dinasti di tubuh partai politik. Dalam gugatannya, kedua pemohon menyebut politik dinasti di PDIP dan Partai Demokrat.

"PDIP ketua umumnya telah menjabat selama kurang lebih 24 tahun, yakni sejak tahun 1999 hingga sekarang dan saat ini yang menjadi Ketua DPP PDIP adalah anak dari ketua umum sendiri, yakni Puan Maharani," tulis petitum permohonan.

Hal serupa disebut juga terjadi pada Partai Demokrat yang sebelumnya dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat ini, tongkat kepemimpinan Partai Demokrat dimiliki oleh putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono.

"Saat ini, SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sedangkan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjabat sebagai Wakil Ketua Umum yang juga merupakan anak kedua dari SBY," ujar pemohon.

Dengan begitu, Eliadi Hulu dan Saiful Salim meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengatur dan membatasi masa jabatan ketua umum selama 5 tahun dengan 2 periode sehingga terjadi kepastian hukum dan menghindari pemusatan kekuasaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI