Jokowi Klaim Pemerintah Tulus Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Selasa, 27 Juni 2023 | 13:27 WIB
Jokowi Klaim Pemerintah Tulus Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Gilang Galiartha
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kalau pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM di bekas lokasi peristiwa Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

"Sekali lagi Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita, Indonesia," kata Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi lantas menyebut sebagai sebuah negara besar, Indonesia tidak luput dari berbagai peristiwa. Bukan hanya yang baik, peristiwa tidak baik juga tidak bisa terelakan.

Baca Juga: Ini Pujian Prabowo ke Presiden Jokowi yang Dibongkar Kadernya

"Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara mengucapkan terima kasih kepada korban dan/atau ahli waris korban yang telah berbesar hati menjalani proses panjang dalam menerima pemulihan hak sebagai upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jokowi meyakini bahwa semua proses panjang itu tidak akan sia-sia dan berharap dapat menjadi pembuka jalan untuk berbagai pemulihan.

"Semoga proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada, awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," ujarnya.

Dalam peluncuran tersebut disampaikan dimulainya pemulihan hak-hak para korban 12 peristiwa masa lalu, yang sebelumnya sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di dalamnya.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Alasan JIS Masih Belum Layak Jadi Venue Piala Dunia U-17

Ke-12 peristiwa masa lalu dengan pelanggaran HAM berat tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui pernyataan pada 11 Januari 2023 sebagai tindak lanjut laporan Tim PPHAM.

Sejumlah 12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI