Suara.com - Pembongkaran bangunan bersejarah Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menyita perhatian publik terutama warga Aceh. Hal ini pun memunculkan pro dan kontra dari dirobohkannya bangunan yang menjadi saksi bisu pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.
Bangunan itu tempat terjadi penyiksaan dan pembantaian besar-besaran di Kabupaten Pidie sebelum era reformasi dimulai, tepatnya tahun 1989 hingga 1998.
Kejadian kelam tersebut hingga kini tak bisa dilupakan begitu saja. Lokasi Rumoh Geudong tersebut yang menjadi "pusat" pembantaian dan penyiksaan masa kelam tersebut.
Kini, peristiwa tersebut sudah masuk dalam catatan pemerintah Indonesia sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat sepanjang sejarah Indonesia pasca kemerdekaan.
Baca Juga: Sejarah Tragedi Rumoh Geudong, Saksi Bisu Kasus Pelanggaran HAM Berat
Trauma mendalam juga dialami oleh para keluarga korban pembantaian. Gerakan operasi militer yang sempat memecah belah warga sekitar pun kini akan kembali dicegah agar tak ada lagi sejarah kelam yang ditorehkan.
Hal ini pun juga menjadi fokus pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera dipulihkan. Salah satu komitmen Jokowi sebelum akhirnya lengser dari jabatannya adalah melakukan "kick off" pemulihan hak korban kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di seluruh Indonesia, salah satunya Aceh.
Dibongkarnya Rumoh Geudong itu sendiri juga menjadi agenda dalam kick off ini. Namun, pro dan kontra pun muncul karena pembongkaran rumah bersejarah ini.
Bagi sebagian warga Aceh, mereka menyayangkan kegiatan pemerintah ini dengan membongkar rumah yang menyimpan sejuta luka tersebut. Hal ini karena mereka menganggap Rumoh Geudong ini menjadi pengingat bagi mereka agar mereka tidak kembali ke masa penyiksaan tersebut.
Tak hanya itu, nilai historis bangunan ini juga menjadi kenang-kenangan bagi mereka yang mengalami trauma mendalam atas kejadian tersebut. Banyak warga Aceh yang menentang hal ini, meskipun pada akhirnya bangunan ini juga disisakan bagian tangganya yang akan diresmikan sebagai Monumen Rumoh Geudong.
Pro dan kontra ini pun direspons oleh pihak pemerintah Aceh.
"Keliru jika asumsi yang beredar bahwa pemerintah akan melenyapkan bekas Rumoh Geudong. Justru bekas tangga Rumoh Geudong yang disisakan akan dijadikan monumen sebagai salah satu bentuk penyelamatan situs tragedi pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Aceh selama operasi militer berlangsung," ungkap juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya pada Senin, (26/06/2023).
Tak hanya itu, Muhammad MTA pun memaklumi pro dan kontra yang muncul di masyarakat, apalagi Rumoh Geudong ini menyimpan sejarah besar bagi warga Aceh.
"Pro dan kontra yang terjadi di masyarakat dapat kita pahami. Hal ini tentu menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari ekspresi publik dalam mengawal hal-hal krusial, terutama dalam pihak korban," lanjut Muhammad.
Agenda Jokowi dalam rangka Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Secara Non-Yudisial ini meliputi 3 kasus besar dari 12 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Tiga kasus tersebut iala Peristiwa Pembantaian Rumoh Geudong Pidie, Kasus Simpang KKA Aceh Utara, hingga kasus Jambo Keupok yang terjadi di Aceh Selatan.
Sejarah Rumah Geudong
Rumoh Geudong merupakan sebuah bangunan yang menyisakan sejarah kelam pada masa penerapan daerah operasi militer di Aceh (1989-1998).
Kala itu, rumah bernuansa tradisional Aceh ini digunakan untuk menyiksa beberapa masyarakat setempat.
Oknum aparat TNI menggunakan rumah tersebut sebagai markas dan mengawasi masyarakat dan memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Saat menjalankan operasi itu, tak sedikit dari mereka yang melakukan tindak kekerasan
Masyarakat yang muak akan kelakuan oknum militer sontak membakar rumah tersebut pada 20 Agustus 1998.
Pemerintah di masa presiden Jokowi mengakui bahwa rumah tersebut digunakan untuk beberapa rangkaian kekerasan oleh sejumlah oknum militer. Baru pada pada 11 Januari 2023 lalu, pemerintah mengakui kasus pelanggaran HAM Geudong Pidie.
Kontributor : Dea Nabila