Suara.com - Pengacara terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas senada dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar majelis hakim memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda untuk hadir di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono awalnya bertanya tanggapan pengacara Mario terkait permohonan pemanggilan paksa mantan pacar Mario tersebut.
Setelah itu pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mendukung permohonan itu. Dia berpandangan keterangan dari Amanda dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan jaksa dalam perkara ini.
"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum," kata Andreas di ruang sidang.
"Karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," imbuhnya.
Selepasnya, Hakim Alimin juga menanyakan tanggapan dari tim hukum Shane Lukas. Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan Amanda harus datang di persidangan untuk membuktikan fakta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Selama ini ada berseliweran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak, oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," tutur Happy.
Riwayat Sakit Amanda Janggal
Sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan pihaknya memanggil paksa Anastasia Pretya Amanda sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.