Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus

Selasa, 27 Juni 2023 | 11:01 WIB
Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus
Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Johhny Plate menjalani sidang dengan agenda dakwaan bersama mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiga menjadi terdakwa dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Plate tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.26 WIB. Plate terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Dia juga dikawal keta sejumlah polisi bersenjata laras panjang.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS Perdana Hari Ini

Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Saat akan memasuki ruang persidangan, petugas yang mendampinginya melepas rompi tahanan dan borgol yang dipakaikan kepada Johnny Plate.

Saat ini persidangan sudah dimulai dan sedang berlangsung.

Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Dalam perkara ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: CEK FAKTA: Para Tersangka Korupsi BTS Termasuk Johnny G Plate Divonis Hukuman Mati

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI