Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha PNS dan Swasta, Tanggal Libur Berbeda?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 10:07 WIB
Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha PNS dan Swasta, Tanggal Libur Berbeda?
Ilustrasi Kalender - Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha PNS dan Swasta, Tanggal Libur Berbeda? (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada cuti bersama untuk menyambut hari raya Idul Adha untuk PNS dan pegawai Swasta merupakan hal yang menggemberikan. Namun ternyata ada perbedaan di antara keduanya. Seperti apa perbedaan cuti bersama Idul Adha PNS dan Swasta? Simak penjelasannya di bawah ini.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Pemerintah menetapkan tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama untuk menyambut hari raya Idul Adha. Keputusan tersebut diedarkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Hari raya Idul Adha sendiri jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Ada alasan penting di balik keputusan cuti bersama tersebut, meskipun begitu ada perbedaan jelas antara cuti bersama Idul Adha untuk PNS dan swasta.

Perbedaan yang berlaku dalam cuti bersama Idul Adha PNS dan Swasta telah menjadi pembahasan ramai di kalangan pengguna media sosial. Banyak yang mengeluh, bahwa perbedaan cuti bersama itu ada pada hak cuti tahunan para pekerja swasta.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 1444 H Ditambah! Ini Tanggal Terbaru dari Pemerintah

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa cuti bersama untuk pegawai swasta berarti memotong jatah liburan cuti tahunan para pekerja. Oleh karena itu, mengambil cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan bagi pekerja swasta.

Jika mereka ingin berlibur, mereka bisa mengajukan kesepakatan dengan perusahaan. Sehingga penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 ini pun menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Hal yang berbeda berlaku pada cuti bersama bagi PNS, di mana hak cuti bersama ini tidak memotong jatah cuti tahunan. Peraturan tersebut tertera dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersamma untuk PNS tahun 2023.

Alasan pemerintah putuskan adanya cuti bersama

Pemerintah menambah libur cuti bersama untuk merayakan hari raya Idul Adha dengan alasan untuk memacu perekonomian nasional.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Idul Adha Antimainstream 2023, Siap Dikirim via Whatsapp, Instagram Story, Facebook

Berdasarkan data perekonomian nasional, libur panjang dapat menggerakkan roda perekonomian khususnya di daerah-daerah kecil. Kebijakan libur cuti bersama ini turut mendorong pertumbuhan aktivitas perekonomian daerah, memperkuat pemulihan ekonomi dan peredaran uang.

Selain itu, libur dan cuti bersama Idul Adha juga dapat meningkatkan kualitas seluruh anggota keluarga. Dengan memiliki quality time, mereka memiliki kesempatan untuk melakukan manajemen keluarga.

Demikian itu penjelasan perbedaan cuti bersama Idul Adha 2023 antara PNS dan pegawai swasta.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI