Babak Baru Polemik Al Zaytun: MUI Segera Rilis Fatwa, Panji Gumilang Bakal Dipidana?

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:01 WIB
Babak Baru Polemik Al Zaytun: MUI Segera Rilis Fatwa, Panji Gumilang Bakal Dipidana?
Potret cara salat Ied Pesantren Al Zaytun yang ramai diperbincangkan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat pimpinan Panji Gumilang kini memasuki segera mengeluarkan fatwa terkait Al Zaytun.

Bukan itu saja, Panji Gumilang juga disebut akan diproses pidana akibat ponpes Al Zaytun mengajarkan pendidikan menyimpang dari syariat Islam pada para santri. Simak penjelasan tentang babak baru polemik Al Zaytun berikut ini.

1. MUI Segera Keluarkan Fatwa

MUI akan segera meluncurkan fatwa terkait polemik dugaan penistaan agama ponpes Al Zaytun. Fatwa itu disebut akan dirilis dalam pekan ini.

Baca Juga: Rumah Panji Gumilang di Depok Bakal Digeruduk Massa, Habib Abdul Aziz Assegaf: Ini Ultimatum!

"InsyaAllah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya fatwa," ungkap Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis pada Senin malam (26/6/2023).

Fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus. Salah satunya adalah rekaman Panji Gumilang yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu.

"Kita tidak permasalahkan shalat berjarak karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji soal surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang jadi masalah," kata Cholil.

Pihak MUI sempat mengajak Panji untuk bertemu. Namun upaya itu tidak direspons.

"Padahal kami sudah ajak bertemu tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun tapi tidak ditanggapi," pungkas Cholil.

Baca Juga: Polemik Ponpes Al Zaytun Bikin Warga Gelisah, Ini 3 Langkah yang Diambil Pemerintah

2. Panji Gumilang Diproses Pidana?

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap akan ada oknum diduga melakukan tindak pidana di Al Zaytun yang segera dipanggil polisi. Meski tak menyebut nama, namun Mahfud menjelaskan sudah ada bukti digital dan saksi terkait unsur pidana yang mengarah pada oknum itu.

"Memang sudah banyak laporan dan bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum, bukan lembaga. Oleh (sebabnya) oknum Al Zaytun itu akan segera diproses polisi. Nanti akan segera dipanggil," ucap Mahfud pada Minggu (25/6/2023).

Mahfud juga menyampaikan laporan dugaan tindak pidana di Al Zaytun kini ditangani oleh Bareskrim Polri. "Laporan-laporan yang masuk ke Polda salurkan ke pusat, nanti Bareskrim yang menangani," pungkasnya.

3. Panji Gumilang Bakal Kirim Jawaban ke Tim Investigasi

Di sisi lain, Panji Gumilang tidak diterima jika ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya disebut sesat. Dia bahkan menyebut apa yang telah dilakukan MUI terhadap dirinya dan ponpes Al Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.

"MUI telah memvonis (Al Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini keluar dari akhlak Islam, itu bukan kelakuan umat Islam," katanya dalam Youtube AlZaytunofficial pada Sabtu (24/6/2023).

"Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," imbuh Panji Gumilang.

Kabarnya utusan dari Panji Gumilang akan datang ke Gedung Sate, Bandung untuk menyerahkan jawaban terkait dugaan ajaran sesat. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tim investigasi punya waktu hingga Selasa (27/6/2023) untuk melakukan konfirmasi ke Panji Gumilang. 

Jika benar ada utusan Panji Gumilang datang ke Gedung Sate, maka jawaban itu akan diserahkan ke Mahfud MD. Jawaban dari Panji Gumilang itu bakal dituangkan dalam bentuk surat tertulis serta data-data sesuai pertanyaan klarifikasi yang diajukan tim investigasi.

Ridwan Kamil mengatakan tugas tim investigasi untuk konfirmasi ke ponpes Al Zaytun akan selesai pada Selasa (27/6/2023). Dia juga menyampaikan masalah ponpes Al Zaytun sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI