Suara.com - Aksi protes yang dilakukan oleh para anggota Forum Persaudaraan Islam (FPI) di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, (26/6/2023) kemarin dilakukan untuk menuntut gerakan pemerintah dalam menangani kasus kasus Pondok Pesantren Al Zaytun yang dianggap meresahkan warga.
Keberadaan Ponpes Al Zaytun ini dianggap berbahaya karena ajaran yang diberikan kepada santri-santrinya diduga merupakan ajaran sesat. Beberapa kali sang pimpinan, Panji Gumilang menyampaikan beberapa pernyataan kontroversi termasuk hal-hal yang bertentangan dengan syariah dan kaidah Islam.
Hal ini yang membuat masyarakat memprotes Panji Gumilang untuk segera diturunkan dari jabatannya sebagai pimpinan ponpes Al Zaytun. Keresahan yang juga dialami para petinggi organisasi dan simpatisan Islam berujung dengan laporan ke pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti kegiatan pengajaran di Al-Zaytun.
Laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri pun bermacam-macam. Ada beberapa poin pemberat yang akhirnya membuat pihak Polri berjanji akan segera menindaklanjuti laporan atas ponpes Al-Zaytun ini. Lalu, apa saja poin poin tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Tim Investigasi Ditolak Panji Gumilang, MUI Tegaskan Akan Usut Kasus Al Zaytun
1. Dugaan penistaan agama
Poin pertama yang membuat protes warga atas Ponpes Al Zaytun ini adalah dugaan penistaan agama. Pasalnya, beberapa kali Panji Gumilang sempat "ngoceh" soal syariah dan sejarah agama Islam termasuk mempertanyakan soal kebenaran Nabi Adam adalah manusia pertama di muka bumi atau bukan.
Hal ini jelas menentang semua kaidah Islam karena dianggap meragukan kuasa Allah SWT. Oleh karena itu, laporan pun segera dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk segera diproses.
Eks Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto pun membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjuti.
"Iya, kami sudah menerima laporan atas aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kami akan tangani dari sana dan ditindaklanjuti,” ungkap Agus dalam keterangannya pada Minggu, (25/06/2023) kemarin.
Baca Juga: Apa Maksud Warga Ponpes Al Zaytun Pakai Kode MK dan MD?
2. Penyesatan dalam pengajaran
Polemik Al Zaytun ini pun semakin menjadi-jadi setelah Panji Gumilang mengungkap beberapa ajaran yang diajarkan kepada para santri Al Zaytun. Di antaranya memperbolehkan perempuan dan laki-laki salat dalam satu shaf yang sama, dan wanita diperbolehkan mengumandangkan azan.
Bahkan, Panji Gumilang mengajarkan nyanyian Yahudi kepada para santri. Atas hal ini, gelombang protes pun semakin menyeruak di masyarakat karena penyesatan agama di Al Zaytun ini jelas menentang ajaran Islam dan memprihatinkan.
3. Dugaan penganiayaan
Catatan buruk pun juga dimiliki Al-Zaytun. Pada tahun 2012, pegawai Al-Zaytun mengaku sempat mengalami penganiayaan dan melapor ke polisi. Namun, hal ini nampaknya sia-sia karena pihak pimpinan Al-Zaytun seolah tak peduli. Hal inilah yang akhirnya menjadi poin pemberat Al-Zaytun untuk dipolisikan.
Isu soal penganiayaan di dalam pesantren ini pun dibenarkan Ketua Tim Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Firdaus Syam. Firdaus pun menduga adanya berbagai tindak pidana yang terjadi.
"Ada dugaan berbagai pidana. Ada kekerasan, kemudian tindakan-tindakan pemaksaan dan sebagainnya, saya kira ini banyak laporannya ya," ujar Firdaus.
Hingga kini, proses hukum untuk Al-Zaytun masih akan berlanjut. Bareskrim Mabes Polri berjanji akan menangani kasus ini dengan memanggil pihak Kemenag, MUI, serta pimpinan Al Zaytun agar masalah dapat segera teratasi.
Kontributor : Dea Nabila