Suara.com - Belakangan ini ramai menjadi perbincangan bahwa jabatan kades yang mulanya 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode. Lantas, benarkah masa jabatan Kades 9 tahun? Untuk informasi lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, usulan mengenai jabatan kades menjadi 9 tahun dari yang awalnya 6 tahun sudah ramai diperdebatkan sejak Januari 2023 lalu. Usulan tersebut pun menuai pro kontra berbagai kalangan. Lalu bagaimana hasil akhir dari usulan tersebut? Benarkah masa jabatan Kades 9 tahun?
Melansir dari berbagai sumber, usulan mengeni masa jabatan Kades (Kepala Desa) menjadi 9 tahun kabarnya telah disetujui Presiden Jokowi serta diusulkan agar masuk revisi UU Desa. Presiden Jokowi memberi opsi, apabila tidak bisa dicantumkan dalam UU Desa, maka akan dibuatkan Peraturan Pemerintah.
Adapun disetujuinya usulan mengenai masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun ini dampak dari aksi demo Ribuan Kades dari berbagai daerah di Indonesia di depan gerbang Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Para Kades Sumringah, Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Hingga 9 Tahun
Dalam aksi demo tersebut berisi tuntutan kepada DPR RI agar merevisi UU (Undang-Undang) Pasal 39 No 6 Th 2014 Tentang Desa. Pasal 39 ini berisi bahwa Kepala Desa (Kades) memiliki masa jabatan 6 tahun, terhitung sejak dari tanggal dilantik. Kedes dapat menjabat maksimal 3 kali baik secara berturut-turut maupun berturut-turut.
Selain tentang masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi 9 tahun, para kades juga menyuarakan perihal kedaulatan desa. Mengenai usulan inipun telah disanggupi oleh Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa.
Untuk usulan perpanjangan masa jabatan Kades, para Kades memberikan beberapa alasan dibaliknya. Adapun salah satu alasannya agar pembangunan desa bisa lebih maksimal. Maka dari itu, diusulkan agar masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun diperpanjang menjadi tahun.
Selain Presiden, enam Fraksi DPR juga menyetujui bahwa masa Jabatan Kades diperpanjangan menjadi 9 tahun 2 periode dari yang awalnya 6 tahun 3 periode. Adapun enam fraksi DPR tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP. Sedangkan sisa tiga fraksi yang lainnya, yaitu Demokrat, NasDem, dan PAN belum mengeluarkan sikap atas ini.
Demikian ulasan mengenai benarkah masa jabatan Kades 9 tahun 2 periode dari yang awalnya 6 tahun 3 periode. Mengenai perpanjangan masa jabatan Kades ini, bagaimana pendapatmu? Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun
Kontributor : Ulil Azmi