"Infonya Amanda masih sakit. Pak Rustam masih diurus perjanjiannya sama jaksa karena sedang haji," jelas dia.
Dalam kasus ini, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG juga sudah dieksekusi ke LPKA Tangerang.
Sementara itu, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.