Hakim Dan Jaksa Abaikan Permohonan Pengacara AG Soal Pemeriksaan Daring Di Sidang Mario Dandy

Selasa, 27 Juni 2023 | 07:36 WIB
Hakim Dan Jaksa Abaikan Permohonan Pengacara AG Soal Pemeriksaan Daring Di Sidang Mario Dandy
Jaksa penuntut umum (JPU) menegur Mario Dandy Satriyo yang menggunakan kemeja batik di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (20/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terpidana anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengaku sudah mengajukan permohonan pemeriksaan kliennya sebagai saksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun permohonan itu diabaikan oleh jaksa dan majelis hakim.

"Sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/online masih diabaikan," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Meski begitu, Mangatta memastikan AG akan hadir sebagai saksi mahkota di sidang hari ini.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, AG Bakal Dihadirkan Di Sidang Mario Dandy Hari Ini

"Iya, klien kami akan koperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Mangatta.

Seperti diketahui, akan dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (27/6/2023).

"Infonya AG. Iya (saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Selasa.

Selain AG, Melissa menyebut ada rekan Mario yang juga akan bersaksi di persidangan. Teman Mario itu disebut Melissa bernama Benni.

"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan. Kalau nggak salah, Benni," tutur Melissa.

Baca Juga: Ragam Tingkah Mario Dandy di Persidangan, Terbaru Ditegur JPU Gegara Gayanya Nyentrik

Sementara itu, eks pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda dan paman David, Rustam Hatala yang sebelumnya juga sudah dipanggil untuk bersaksi masih berhalangan hadir.

"Infonya Amanda masih sakit. Pak Rustam masih diurus perjanjiannya sama jaksa karena sedang haji," jelas dia.

Dalam kasus ini, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG juga sudah dieksekusi ke LPKA Tangerang.

Sementara itu, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI