Suara.com - Terpidana anak AG (15), akan dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (27/6/2023).
"Infonya AG. Iya (saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Selasa.
Selain AG, Melissa menyebut ada rekan Mario yang juga akan bersaksi di persidangan. Teman Mario itu disebut Melissa bernama Benni.
"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan. Kalau nggak salah, Benni," tutur Melissa.
Baca Juga: Ragam Tingkah Mario Dandy di Persidangan, Terbaru Ditegur JPU Gegara Gayanya Nyentrik
Sementara itu, eks pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda dan paman David, Rustam Hatala yang sebelumnya juga sudah dipanggil untuk bersaksi masih berhalangan hadir.
"Infonya Amanda masih sakit. Pak Rustam masih diurus perjanjiannya sama jaksa karena sedang haji," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini AG divonis 3,5 tahun penjara. Kekinian, AG sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Sementara itu, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.