Suara.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi demonstrasi di dekat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (26/6/2023).
Mereka menuntut agar pemerintah membubarkan pondok pesantre (Ponpes) Al-Zaytun dan menangkap pemimpin ponpes tersebut, Panji Gumilang.
Massa FPI sebelumnya lebih dulu menggeruduk Kementerian Agama (Kemenag) dengan tuntutan yang sama.
Salah satu peserta aksi mengatakan mereka turut menggeruduk kantor Mahfud MD karena pihak Kemenag mengaku tidak bisa membubarkan ponpes lantaran yang bisa melakukan hal tersebut hanyalah Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Demo Bubar Ponpes Al Zaytun di Kantor Mahfud MD, FPI: Panji Gumilang Lebih Parah dari Ahok
“Kami tadi di Kemenag, orang sana bilang kalau yang bisa membubarkan Al-Zaytun hanya Menko Polhukam (Mahfud MD), makanya dengan aksi ini, semoga pak Mahfud mendengarnya,” kata salah seorang orator dari atas mobil komando, Senin.
Sementara itu, hingga magrib tadi, tidak ada salah seorang pun delegasi dari Kemenko Polhukam yang menemui massa seperti di Kemenag.
Hal tersebut sempat memancing emosi massa yang seakan tidak terima dengan alasan tersebut. Mereka juga sempat mengancam bakal menduduki Jalan Medan Merdeka Barat, hingga ada salah delegasi dari Kemenko Polhukam yang menemuinya.
Namun rasa kecewa massa dapat berkurang saat mendengar orasi dari Habib Bahar Bin Smith. Diakhir orasinya, Bahar yang didampingi oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda, meminta massa bubar dengan tertib.
Dalam aksi ini FPI menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
- Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun
- Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
- Menuntut Pemerintah untuk (mencabut) ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa
- Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat
- Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak - pihak yang turut melindungi Al - Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu
- Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al - Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al - Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka
- Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.