Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini ada syarat barunya. Lantas apa saja syarat terbaru bikin SIM? Yuk simak informasi di bawah ini agar tak bingung.
Merangkum berbagai sumber, pembuatan SIM yang baru kini harus melampirkan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi atau tempat kursus yang terakreditasi.
Wacana ini baru berkembang di tahap rencana dan akan diaplikasikan pada pembuatan SIM mobil alias roda empat.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini belum diberlakukan karena membutuhkan kajian dari stakeholder terkait.
Baca Juga: Ujian SIM Zig-zag dan Jalur Angka Delapan Bakal Dihapus, Ternyata Idenya Datang dari Polres Bantul
Rencana ini akan diterapkan untuk meningkat etika berkendara masyarakat dan diharapkan bisa menekan kecelakaan yang terjadi karena minimnya etika berkendara.
"Sekolah ini yang paling utama adalah etika berkendara. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," ujarnya.
Ia juga menjelaskan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong gampang dan murah, yaitu di urutan 10 negara yang paling mudah mendapatkan SIM.
Sebagai contoh, bikin SIM di Indonesia sekitar Rp 100 ribu, sedangkan di negara lain seperti Jepang, bikin SIM bisa mencapai Rp 40 juta.
Itulah sebabnya proses pembuatan SIM nantinya harus menyertakan sertifikat mengemudi dan aturan ini bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru diaktifkan sekarang.
Baca Juga: Polresta Solo Tunggu Arahan Pimpinan Polri Terkait Aturan SIM
Sebelumnya sempat beredar kabar jika Polri menerbitkan aturan baru terkait persyaratan pembuatan SIM, yaitu mencantumkan fotocopy sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi edisi sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan baru itu diterbitkan 8 Februari 2023 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a dijelaskan setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan turut memperlihatkan aslinya.
Sebelumnya pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan jika pemohon SIM sudah diwajibkan melampirkan sertifikat mengemudi, tapi aturan ini belum diterapkan sepenuhnya.
Selain sertifikat mengemudi, aturan terbaru juga menetapkan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS. Jika syarat ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta memproses sebelum SIM diserahkan.
Demikian penjelasan tentang syarat terbaru bikin SIM. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini