Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana operasional Lukas Enembe saat aktif menjabat Gubernur Papua mencapai Rp 1 trilun setiap tahun, selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dana operasional itu diduga penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua.
"Tiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (26/6/2023).
"Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan presentase tertentu dari APBD. Ini dana operasional yang bersangkutan, itu rata-rata tiap tahunan itu, satu triliunan dan sebagian besar, setelah kami telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," sambungnya.
Alex menyebut, jika dihitung sehari, Luka Enembe mengeluarkan biaya Rp 1 miliar.
"Bayangkan kalau 1 triliun itu, sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex.
KPK pun menindaklanjuti temuan itu ke beberapa lokasi yang disebut dalam kwitantis.
"Ternyata itu juga banyak yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," kata Alex.
"Tentu ini akan dialami lebih lanjut, karena jumlahnya banyak ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," katanya.
Baca Juga: Praktik Pungli Terkuak karena Petugas Cabul, Komisi III Minta Rutan KPK Diawasi Secara Ketat