Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah lembaga yang dipimpin Firli Bahuri menutupi dugaan tindakan asusila yang dilakukan M, petugas Rutan KPK ke istri tahanan KPK.
Ali menyebut persidangan etik kasus tersebut oleh Dewan Pengawas KPK dilakukan secara terbuka.
M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp dan memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh senstif terduga korban. Peristiwa itu diduga terjadi pada 22 September 2022.
Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Ruran KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Paksa Istri Tersangka Koruptor Telanjang sambil Video Call
"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas KPK lainnya, tidak ada yang ditutupi," kata Ali dihubungi wartawan, Senin (26/6/2023).
Ali juga menyebut putusan etik itu sudah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK.
"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK. Melalui portal internal," sebutnya.
Kekinian M masih bertugas di KPK, namun sudah dipindahkan. Ali bilang, M ditempatkan di pejagaaan gedung.
"Masih, ditugaskan di bagian penjagaan gedung," katanya.
Kemudian kasus itu, disebut Ali masih berproses di Inspektorat KPK.
"Sekarang masih proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," katanya.