Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempamerkan duit tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebanyak Rp 81,6 miliar. Uang itu dipamerkan saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (Lukas Enembe)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ketika ditampilkan, uang bernilai fantastis itu disusun menjadi sekitar 20 barisan ke samping. Setiap satu barisan terdapat empat tumpukan ke atas.
Selain uang pecahan rupiah, dipamerkan juga mata uang asing, USD5.100 dan SGD26.300.
Baca Juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe, Uang Tunai Rp 81,6 M Hingga Emas Batangan
Selain menyita uang tunai yang dipamerkan, KPK menyita 27 aset Lukas Enembe. Aset itu diduga pencucian uang Lukas Enembe dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Adapun 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK, sebagai berikut:
- Uang senilai Rp81.628.693.000,- (Delapan Puluh Satu Miliar Enam Rats Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
- Uang senilai USD5.100,- (Lima Ribu Seratus Dolar Amerika).
- Uang senilai SGD26.300,- (Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dolar Singapura).
- 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000; (dua milyar rupiah).
- Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 (Seribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000; (empat puluh milyar rupiah).
- 1 bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000; (lima milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah).
- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000 (empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000; (satu milyar Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus
- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000; (satu milyar rupiah).
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000 (lima ratus
sepuluh juta rupiah). - 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah).
- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta).
- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
- 2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
- 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe
senilai Rp41.127.000 (empat puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu). - 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500; (tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih
proses penaksiran dari pihak penggadaian. - 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Biji emas dalam 1 buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000 (tiga ratus delapan
- 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah).
- 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; (lima ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000; (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).