Kapan Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban? Simak Penjelasannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 26 Juni 2023 | 17:55 WIB
Kapan Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban? Simak Penjelasannya
Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyambut Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat batas waktu yang ditetapkan untuk menyembelih hewan kurban

Penting untuk dipahami bahwa batas waktu penyembelihan hewan kurban memiliki dasar hukum agama yang harus diikuti oleh umat Muslim. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan pada hari pertama Idul Adha." 

Dalam konteks ini, batas waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama Idul Adha setelah pelaksanaan salat Id. Namun, kapan batas waktu yang bisa dilakukan untuk menyembelih hewan kurban? Simak ulasannya berikut ini.

Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah Lengkap dengan Keutamaannya

Mengikuti batas waktu yang ditentukan dalam menyembelih hewan kurban yang wajib diketahui umat Muslim. Batas waktu penyembelihan paling baik adalah hari pertama sesudah sholat Idul Adha hingga matahari terbenam pada akhir hari Tasyriq (11-12-13 Dzulhijjah). 

Rasulullah bersabda: "Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan qurban," dan dalam hadits lainnya disebutkan, "Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad dan Daruquthni, juga Ibnu Hibban dan Baihaqi).

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist yang diriwayatkan al-Barra’ ibn ‘Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya permulaan sesuatu yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah sholat kemudian pulang; setelah itu menyembelih kurban. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah mendapatkan kesunahan; dan barangsiapa menyembelih (kurban) sebelum itu, maka sembelihannya itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya dan sama sekali bukan termasuk binatang kurban." (HR Bukhari).

Sementara itu, ada riwayat lain yang menjelaskan waktu menyembelih hewan kurban, Rasulullah SAW bersabda, "... dalam seluruh hari Tasyriq merupakan (waktu diperbolehkan) menyembelih (hewan qurban)" (HR Ibnu Hibban).

Sementara itu, dalam ajaran Islam menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban pada malam hari adalah makruh hukumnya. Hal ini karena dikhawatirkan akan membahayakan proses penyembelihan. Orang-orang fakir yang datang ke tempat penyembelihan pun akan lebih sedikit daripada dilaksanakan pada siang hari.

Baca Juga: 20 Kata-Kata Selamat Idul Adha 2023 Islami untuk Dibagikan ke IG, Twitter, Facebook dan WA

Demikian ulasan singkat mengenai batas waktu menyembelih hewan kurban yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI