Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 81,6 miliar hinga tanah seluas 2.199 meter persegi.
Sejumlah aset tersebut diduga pencucian uang dari hasil korupsi berupa gratifikasi dan suap yang dilakukan Lukas Enembe.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (Lukas Enembe)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7/2023).
Sejumlah aset tersebut terdiri dari 27 aset, di antaranya uang tunai terdari berbagai pecahan Rp 81,6 miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300.
Baca Juga: Deretan Drama Lukas Enembe Selama Persidangan, Hakim Sampai Murka
Kemudian satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, serta belasan bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, ada juga emas batangan senilai Rp 1,7 milar, empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000.
Lalu ada lima mobil, Honda HR-V senilai Rp 385 juta, Toyota Alphard Rp 700 juta, Toyota Raize Rp 230 juta, Toyota Fortuner Rp 516 juta, dan Honda CIVIC Rp 364 juta.
"Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua," kata Alex.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua 2018-2021 terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe