Yudi Purnomo Sarankan Korban Pelecehan Petugas KPK Lapor Polisi

Senin, 26 Juni 2023 | 17:29 WIB
Yudi Purnomo Sarankan Korban Pelecehan Petugas KPK Lapor Polisi
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat Antikorupsi Yudi Purnomo Harahap merespons putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelecehan seksual yang dilakukan petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyarankan kepada korban pelecehan seksual untuk mengambil jalur pidana jika tidak terima dengan putusan Dewas KPK.

"Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan," kata Yudi dalam keterangannya, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Menurut Yudi, oknum pegawai lembaga antirasuah yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan. Bukan malah diberikan sanksi sedang.

Baca Juga: Sepi dan Tak Terpantau CCTV, Petugas M Video Call Tak Senonoh dengan Istri Koruptor di Poliklinik Rutan KPK

"KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapa pun, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan," katanya.

Lantaran itu, Yudi mengatakan, dengan masih bekerjanya pelaku pelecehan seksual di KPK maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain.

Selain itu, juga akan terjadi kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita, karena tidak ada jaminan pelaku berhenti mengulangi perbuatannya.

"Keluarga korban bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," tegas Yudi.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK agar berkomunikasi dengan pegawai KPK hanya sebatas pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya.

Baca Juga: Terkuak dari Aksi Cabul Petugas M Paksa Istri Koruptor Bugil, Ini Deretan Harga Pungli di Rutan KPK

"Jika ada oknum pegawai KPK berkomunikasi terkait pribadi atau sudah tidak ada hubungan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi, lebih baik tidak dilayani atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK," tandas Yudi.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI