Demo Bubar Ponpes Al Zaytun di Kantor Mahfud MD, FPI: Panji Gumilang Lebih Parah dari Ahok

Senin, 26 Juni 2023 | 17:12 WIB
Demo Bubar Ponpes Al Zaytun di Kantor Mahfud MD, FPI: Panji Gumilang Lebih Parah dari Ahok
Demo FPI di depan kantor Kemenko Polhukam desak Panji Gumilang ditangkap. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan orang yang tergabung dalam Front Persaudaran Islam (FPI) menggeruduk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, hari ini. Mereka menuntut agar pondok pesantren Al Zaytun dibubarkan dan Panji Gumilang sebagai pimpinannya ditangkap.

Perwakilan FPI, Habib Hanif bahkan menyebut jika Panji Gumilang lebih parah jika dibandingkan dengan Basuki Purnama alias Ahok.

"Yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah dari Ahok. Dia satu ayat, Panji Gumilang satu Alquran," kata Hanif saat di atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (26/6/2023).

Hanif juga mempertanyakan, mengapa saat itu pemerintah bisa membubarkan FPI yang notabennya sudah banyak melalukan aksi sosial kepada masyarakat.

Baca Juga: Usai Kemenag, FPI Geruduk Gedung Kemenko Polhukam Tuntut Bubarkan Ponpes Al-Zaytun dan Tangkap Panji Gumilang

"Sementara ini yang sudah nyata sesat-menyesatkan didiamkan saja," tandasnya.

Demo FPI

Sebelumnya, ratusan orang yang mengatasnamakan FPI menggeruduk Kementerian Agama (Kemenag) untuk menuntut pembubaran pondok pesanteen Al-Zaytun. Mereka menganggap Al-Zaytun merupakan pesantren yang sesat.

Sedikitnya, ada 16 hal yang disampaikan terkait protes mereka terhadap Al-Zaytun, yakni mereka telah pengatakan bahwa Alquran yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi SAW.

Kemudian, Panji Gumilang juga telah mengajarkan kepada para santri untuk menyebut, "Qola Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam Fil Qur'anil Karim", yang artinya berkata Rasulullah SAW dalam Alquran yang mulia sebagai perwujudan ajaran Alquran sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Desak Kemenag dan Pemprov Jabar Usut Ponpes Al Zaytun, Kiai Maman PKB: Tidak Ada Istilah, Tidak Bisa Tersentuh

Ratusan massa FPI menggeruduk gedung Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (26/6/2023).
Ratusan anggota FPI menggeruduk gedung Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (26/6/2023).

Hal yang tak kalah menjadi sorotan bagi FPI yakni, Panji Gumilang mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu saf salat berjemaah.

Kemudian dalam Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajarkan tata cara Azan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan menghadap kearah jama'ah bukan kiblat. Pondok pesantren tersebut juga engajarkan nyanyian salam Yahudi dalam agama Islam.

Mengajarkan dan mendakwahkan pada khatib Jumat dilakukan oleh Perempuan, mereka juga mencampur antara non-muslim dan muslim dalam shaf salat berjemaah.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)

Panji Gumilang juga diduga melakukan penyimpangan karena pernah mengatakan jika madzhab yang digunakan olehnya yakni mazhab Soekarno. Padahal Soekarno bukan ahli Fiqh.

Panji Gumilang juga telah menuduh Fiqh yang mu'tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama dalam Islam.

Dalam dakwahnya, Panji Gumilang juga memdakwahkan soal keragu-raguan kepada Al Qur'an dengan mengatakan Nabi Adam AS sebagai manusia pertama adalah belum tentu benar.

Kemudian, dalam alasannya aksinya, FPI juga mendapat informasi soal dugaan adanya ajaran yang menyebut dosa perzinahan bisa hilang jika menyetor uang kepada mereka. Al-Zaytun juga menyarankan untuk umat islam untuk tidak perlu berhaji ke Melah dan Madinah, lantaran Indonesia juga merupakan tanah suci.

Panji Gumilang juga telah memuji-muji komunisme. Di dalam Al-Zaytun juga diduga melakukan pelecehan seksual.

Sebagai Ponpes Al Zaytun juga telah terbukti melakukan perayaan Natal. Padahal MUI mengaharamkan perayaan Natal yang tertuang dalam Fatwa pada tanggal 7 Maret 1981.

Dalam demonstrasi tersebut, FPI menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:

  1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren Al Zaytun;
  2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
  3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa;
  4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;
  5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak - pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
  6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;
  7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI