Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa?

Senin, 26 Juni 2023 | 15:09 WIB
Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa?
Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa? (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri, mengaku sempat khawatir seusai konten tentang Intan Jaya yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hal itu terungkap ketika Khairul bersaksi di sidang Haris dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (26/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai isi obrolan Khairul bersama produser konten YouTube Haris Azhar yakni Agus Dwi Prasetyo. Keduanya mengobrol usai merekam podcast tentang Intan Jaya dan Luhut.

"Katakanlah setelah kejadian ini ada ternyata ini ada permasalahan, berdiskusi nggak dengan Agus Dwi Prasetyo?" tanya jaksa.

Baca Juga: Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar

"Kalau diskusi nggak kalau kami ngobrol sharing ya," jawab Khairul.

"Sharing-nya seperti apa?" tanya jaksa.

"Ya 'haduh ini video yang kemarin itu ya', begitu-begitu, video yang kemarin," jawab Khairul.

Saksi sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Saksi sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Mendengar jawaban Khairul, jaksa lanjut mencecar lebih jauh terkait isi obrolan yang dimaksud. Ternyata, Khairul mengaku sempat khawatir dengan konten podcast Haris-Fatia.

"Begitu-begitu seperti apa?" ucap jaksa sambil cengar-cengir.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut: Direktur Toba Sejahtera Absen Dalih Dirawat di RS, Editor Video Haris Azhar Bersaksi

"Maksudnya begitu-begitu gimana ya, Pak?" jawab Khairul.

"Anda sendiri yang bilang begitu-begitu," kata jaksa.

"Ya, maksudnya kekhawatiran kita kan," jawab Khairul.

Takut saat Dipanggil Polisi

Setelahnya, Khairul mengatakan merasa khawatir karena sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.

Dia mengaku kaget dipanggil untuk diperiksa polisi.

"Apa yang anda takutkan kalau nggak salah kan nggak jadi permasalahan, anda kan juga katanya pada saat itu keluar, pada saat direkam anda keluar, jadi apa yang anda takutkan? Apakah ada informasi-informasi yang anda dengar?" cecar jaksa.

"Tidak ada. Maksudnya begini, saya tidak pernah berhubungan hukum seperti ini, tiba-tiba saya dikabarin kalau nanti ada pemeriksaan polisi ya seperti-seperti itu ya memang mental kita memang beda gitu," jawab Khairul.

Sejurus dengan itu, pengacara Haris-Fatia mencoba menegaskan kekhawatiran yang dirasakan oleh Khairul.

Khairul mengaku merasa khawatir usai konten yang ia edit dilaporkan oleh Luhut ke pihak kepolisian.

"Kekhawatiran saudara saksi bahwa ada masalah dalam konten video ini, itu kekhawatiran itu ketakutan itu, itu setelah ada laporan polisi atau setelah take video atau sebelum laporan polisi?" tanya kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia menegaskan.

"Setelah ada kabar kalau ini bakal dipermasalahkan gitu," jawab Khairul.

"Setelah saudara saksi mengetahui bahwa konten video itu dipermasalahkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan melapor ke pihak Kepolisian begitu ya?" tanya kuasa hukum Haris dan Fatia lagi.

"Iya," ucap Khairul dengan singkat.

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, dalam perkara ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI