Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak dapat memecat M, petugas Rutan KPK terduga pelaku asusila kepada istri tersangka korupsi. Dia menyebut, mereka hanya berkewenangan memutus sanksi etik kepada pegawai KPK.
"Wah, kami enggak bisa (mecat). Harus disiplin dulu. Enggak bisa. Kalau kami tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Dia pun memberikan penjelasan, soal hukuman sanksi sedang berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung kepada M.
"Ya, memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kami bawa ke disiplin. Di sana pelanggaran disiplinnya. Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," tegasnya.
Baca Juga: Curiga Kasus di Rutan KPK Bukan Cuma Pungli Saja, Ini yang Dikhawatirkan Novel Baswedan
Menurutnya keputusan dipecat atau tidaknya M kewenangaannya berada di lembaga antikorupsi.
"Di sana (KPK) dong," ujarnya.
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Berdasarkan dokumen salinan putusan sidang etik KPK, M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tersangka KPK.
Dia disebut beberapa kali meminta istri tersangka menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Istri tersangka mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Deretan Fakta Memalukan Pegawai Lecehkan Istri Tahanan Rutan KPK, Masalah Keluarga Dibawa-bawa