Curiga Kasus di Rutan KPK Bukan Cuma Pungli Saja, Ini yang Dikhawatirkan Novel Baswedan

Senin, 26 Juni 2023 | 14:17 WIB
Curiga Kasus di Rutan KPK Bukan Cuma Pungli Saja, Ini yang Dikhawatirkan Novel Baswedan
Curiga Kasus di Rutan KPK Bukan Cuma Pungli Saja, Ini yang Dikhawatirkan Novel Baswedan . (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut angkat bicara soal dugaan praktik pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK yang mencapai miliaran rupiah. Terkait temuan kasus itu, Novel Bawedan mencurigai praktik pungli di rutan KPK bukan hanya memberikan fasilitas khusus kepada tahanan.

"Jadi begini, ada yang mengatakan Rp4 miliar, ada yang mengatakan Rp 6 miliar. Yang jelas jumlahnya berapa, besar. Kalau sebesar itu, apakah hanya dipakai untuk membayar fasilitas dalam rumah tahanan, saya khawatirnya tidak," kata Novel di Jakarta, dikutip Senin (26/7/2023).

Novel tidak mau menyebut kasus tersebut pungli, melainkan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemerasan. Dikhawatirkannya, hal itu menjadi ruang bagi tahanan korupsi untuk menghilangkan barang bukti.

"Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti," ujarnya.

Baca Juga: Skandal VCS Petugas Rutan KPK: M Pamer Alat Vital, Istri Tersangka Koruptor Dipaksa Bugil

"Saya khawatir itu yang terjadi karena jumlahnya besar. Jadi jangan mengecilkan dengan menyebut pungli, ini justru malah pemerasan atau suap dan ini terkait pokok perkara," sambung Novel.

Dia pun mendesak KPK segera menyelesaikan perkara tersebut dengan serius. Tidak menganggapnya sebagai persoalan kecil.

"Tapi kalau kemudian KPK-nya kurang serius menganggap ini sebagai permasalahan, tentunya kita yang dari luar harus mendorong KPK agar bekerja baik," tegasnya.

Tim Usut Kasus Pungli Rutan KPK

Sejuah ini, KPK sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Tim terdiri lintas unit pegawai KPK dan pihak eskternal dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Istri Tersangka Korupsi

Para pegawai yang diduga terlibat, sudah dibebastugaskan untuk sementara demi memudahkan proses penyelidikan.

Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI