Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespon pelanggaran etik pegawai rutan KPK tersebut. Saut menyinggung pimpinannya sudah tidak menginspirasi.
"Jadi sekali lagi, karena pimpinannya sudah tidak menginspirasi, itu air di atas kotor ke bawah pasti kotor. Itu sudah logika saja," ucapnya.
Saut juga menilai permohonan maaf pegawai tersebut tidak menciptakan nilai sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Saut mengatakan tidak ada lagi yang dapat diharapkan dari pegawai tersebut.
"Pemberantas korupsi itu kamu nilainya kebenaran, kejujuran, dan seterusnya. Nah itu sudah nggak ada sama sekali. Jadi sudah nggak bisa diharap apa-apa," lanjutnya.
Saut juga menilai seharusnya pegawai tersebut dipecat.
"Oh iya (dipecat) dong jelas. Itu harusnya prinsip paling dasar dalam pemberantasan korupsi tuh anda nggak boleh korupsi dalam memberantas korupsi, anda bagian dari itu. Terus apa lagi yang bisa diharapkan dari negeri ini?" ujarnya.
6. Sanksi Terlalu Ringan
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyarankan istri tahanan KPK yang dilecehkan itu melapor ke polisi. Pasalnya, sanksi Dewas terhadap pelaku dinilai ringan dan tidak adil.
Yudi memandang langkah ini mampu sebagai cerminan bagi pegawai KPK lainnya. Yudi menilai seharusnya sanksi yang muncul adalah berupa pemecatan atau pidana.
Baca Juga: Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Paksa Istri Tersangka Buka Baju dan Celana Tunjukkan Kemaluan
Kontributor : Annisa Fianni Sisma