Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar

Senin, 26 Juni 2023 | 12:33 WIB
Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar
Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Editor video di akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri, mengatakan nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sempat disinggung di konten YouTube milik Haris Azhar.

Hal itu disampaikan Khairul ketika bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (26/6/2023). Adapun Haris dan Fatia Maulidiyanty dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa.

Berawal ketika penasihat hukum bertanya terkait pejabat negara selain Luhut yang pernah dibahas di konten YouTube Haris Azhar kepada saksi Khairul.

"Dalam konten video yang ada di YouTube yang saudara kerjakan, Apakah Luhut Binsar Pandjaitan satu-satunya pejabat publik yang dibahas dalam konten Youtube Haris Azhar? Apakah ada pejabat publik lain yang dibahas dalam konten YouTube itu?" tanya penasihat hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sepertinya ada," jawab Khairul.

Penasihat hukum Haris-Fatia menanyakan lebih detail siapa pejabat publik yang dimaksud. Khairul kemudian menjawab, selama dia bekerja sebagai editor video, Moeldoko juga pernah disinggung di konten YouTube Haris Azhar.

"Siapa pejabatnya?" cecar penasihat hukum Haris-Fatia.

"Yang saya ingat itu nge-bahas itu tentang Moeldoko, Pak Moeldoko," ujar Khairul.

Kemudian, penasihat hukum Haris-Fatia bertanya mengenai apakah Moeldoko pernah melaporkan Haris ke pihak kepolisian karena disinggung dalam konten video.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut: Direktur Toba Sejahtera Absen Dalih Dirawat di RS, Editor Video Haris Azhar Bersaksi

Khairul menjawab, hanya Luhut yang membawa urusan konten YouTube Haris Azhar itu hingga ke muka hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI