Suara.com - Editor video di akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri, mengatakan nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sempat disinggung di konten YouTube milik Haris Azhar.
Hal itu disampaikan Khairul ketika bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (26/6/2023). Adapun Haris dan Fatia Maulidiyanty dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa.
Berawal ketika penasihat hukum bertanya terkait pejabat negara selain Luhut yang pernah dibahas di konten YouTube Haris Azhar kepada saksi Khairul.
"Dalam konten video yang ada di YouTube yang saudara kerjakan, Apakah Luhut Binsar Pandjaitan satu-satunya pejabat publik yang dibahas dalam konten Youtube Haris Azhar? Apakah ada pejabat publik lain yang dibahas dalam konten YouTube itu?" tanya penasihat hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sepertinya ada," jawab Khairul.
Penasihat hukum Haris-Fatia menanyakan lebih detail siapa pejabat publik yang dimaksud. Khairul kemudian menjawab, selama dia bekerja sebagai editor video, Moeldoko juga pernah disinggung di konten YouTube Haris Azhar.
"Siapa pejabatnya?" cecar penasihat hukum Haris-Fatia.
"Yang saya ingat itu nge-bahas itu tentang Moeldoko, Pak Moeldoko," ujar Khairul.
Kemudian, penasihat hukum Haris-Fatia bertanya mengenai apakah Moeldoko pernah melaporkan Haris ke pihak kepolisian karena disinggung dalam konten video.
Baca Juga: Orang Tua Fatia KontraS Meninggal Dunia, Sidang Kasus Lord Luhut Mendadak Disetop Hakim
Khairul menjawab, hanya Luhut yang membawa urusan konten YouTube Haris Azhar itu hingga ke muka hukum.
"Apakah pejabat yang pernah dibahas di dalam akun YouTube itu pernah mengirim surat somasi atau melaporkan ke polisi atas keberatan?" tanya penasihat hukum Haris dan Fatia.
"Tidak pernah saya maksudnya ya kalau sampai di kasus seperti ini ya kasus ini doang," kata Khairul.
Untuk diketahui, terkait perkara ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.