Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty pada Senin (26/6/2023).
Adapun sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dipanggil dalam sidang kali ini adalah Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Deborah, produser akun YouTube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo dan editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri.
Namun begitu, jaksa menyebut Hedi tidak hadir di persidangan karena alasan dirawat di rumah sakit.
Sementara, Agus juga tidak hadir lantaran mengaku baru mendapat surat panggilan pemeriksaan mendadak.
Baca Juga: Orang Tua Fatia KontraS Meninggal Dunia, Sidang Kasus Lord Luhut Mendadak Disetop Hakim
"Informasi tadi pagi yang bersangkutan (Agus) belum bisa hadir katanya, baru menerima (surat panggilan) tanggal 24 via JNE," tutur jaksa di ruang sidang .
"Yang bisa hadir hari ini adalah Khairul Sahri," imbuhnya.
Hakim Ketua Cokroda Gede Arthana kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Khairul ke ruang sidang.
"Ya bagaimana lagi, kalau sudah dipanggil, memang sudah dipanggil, belum bisa hadir," jelas Hakim Cokorda.
Setelahnya, giliran jaksa mencecar terkait keterkaitan Khairul dalam perkara ini. Khairul mengatakan ia merupakan editor di balik video 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang membuat Haris dah Fatia kini duduk sebagai terdakwa.
"Saudara di sini sebagai video editor, saudara punya pengetahuan itu bagaimana?" tanya jaksa ke Khairul.
"Belajar dulu otodidak," jelas Khairul.
"Saudara pernah bekerja sama dengan Haris Azhar untuk memproduksi video 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khairul dengan singkat.
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung. Jaksa meminta keterangan Khairul terkait perkara pencemaran nama baik Luhut yang diduga dilakukan oleh Haris-Fatia.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.