Aturan Baru Kemendikbud Soal Wisuda PAUD-SMA: Tak Boleh Menjadi Kegiatan Wajib

Senin, 26 Juni 2023 | 06:50 WIB
Aturan Baru Kemendikbud Soal Wisuda PAUD-SMA: Tak Boleh Menjadi Kegiatan Wajib
Ilustrasi Aturan Baru Kemendikbud Wisuda PAUD-SMA (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini publik tengah memperdebatkan terkait aturan wisuda yang berlangsung untuk jenjang PAUD hingga SMA. Banyak pihak yang meminta aturan wisuda untuk PAUD hingga SD dihapuskan.

Menanggapi aturan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan surat edaran. Berikut ini aturan baru Kemendikbud widusa PAUD-SD selengkapnya. 

Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam SE tersebut, Kemendikbud mengeluarkan ketentuan terkait wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan juga sederajat. 

Aturan Baru Kemendikbud Wisuda PAUD-SMA, Tidak Wajib 

Baca Juga: Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni

Salah satu poin terpemting yang ada di dalam SE tersebut yaitu tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akan memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal tersebut berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA). 

"Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik." tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip Suara.com, Senin (26/6/2023). 

Selain itu, Kemdikbud juga mengimbau kepada seluruh kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan juga orang tua atau wali. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," ungkapnya. 

Baca Juga: Himpaudi Gelar Wisuda 595 Anak PAUD, Orang Tua Siswa Sebut Biayanya Segini

Kemendikbud Minta Disdik Provinsi dan Daerah Lakukan Pembinaan 

Surat edaran tersebut juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan terhadap semua satuan pendidikan di daerahnya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan juga layanan. 

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," ungkapnya. 

Itulah tadi isi surat edaran tentang aturan baru Kemendikbud widusa PAUD-SD. Semoga membantu! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI