Suara.com - Pada Hari Raya Idul Adha atau lebaran haji umat muslim akan bersuka cita dalam merayakannya dengan berbagi daging kurban. Tak jarang, beberapa keluarga mendapatkan daging kurban yang berlimpah, sehingga sebagian bahkan berpikiran untuk menjualnya. Lantas bagaimana hukum menjual daging kurban dan kulitnya?
Mengingat, sebagian penerima kurban terkadang, ada yang ternyata lebih membutuhkan nasi dibanding dengan daging. Hal ini bisa saja terjadi karena saking susahnya ia secara ekenomi, sehingga tak mampu membeli bumbu masakan untuk daging.
Lantas, bolehkah mereka menjualnya kepada orang lain, dengan maksud untuk dapat membeli beras?
Terkait pertanyaan ini Ustadz Abdul Somad pun menjawabnya dalam sesi tanyan jawab, yang diunggah lewat laman Youtube Tanya Ustadz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban?
Baca Juga: Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan
Ustaz Abdul Somad Lc. MA menjelaskan bahwa tidak akan ada pahala bagi siapa saja yang menjual daging kurban. Sehingga dia tidak akan menerima pahala yang telah dijanjikan oleh Allah SWT atas kurban yang dilakukannya.
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak akan mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," jelas Ustaz Abdul Somad.
Seperti yang diketahui, daging hewan kurban utamanya dibagikan kepada fakir miskin. Namun bagaimana jika fakir miskin tersebut tauk mau menerima daging kurbab dengan berbagai alasan? Kata Ustadz Abdul Somad, boleh dijual, tapi nantinya uang hasil penjualan tersebut harus diberikan ke fakir miskin.
"Nih ada kulit hewan, bagaimana? Bagikan ke fakir miskin," ucap Ustaz Abdul Somad (UAS).
"Fakir miskin ini ada kulit? (fakir miskin bilang) bau, najis, tak mau. Maka jual kepada yang paham tentang kulit. Mengubah kulit jadi duit boleh, tapi duitnya harus bagikan ke fakir miskin. Jadi kalau untuk beli nasi bungkus bagaimana? Dari biaya operasional," tambanya.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Makmum dan Imam Lengkap Latin dan Artinya
Sementara, tuntutan hukum bagi kaum fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh baginya untuk menjual daging kurban. Hal ini berdasarkan dari hadist-hadist shahih. Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
"Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).
Hukum serta tuntutan terkait penjualan daging kurban berbeda dengan orang kaya yang menerima sebagai hadiah dari kurban. Kepemilikan daru mereka tidaklah sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan tidak boleh dijual.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut artinya:
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."
Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu haram hukumnya menjual daging yang telah dikurbankannya atau yang diterimanya. Sementara bagi orang yang berhak menerima atau orang fakir atau hamba sahaya, daging kurban boleh dijual kembali untuk ditukarkan dengan uang atau makanan pokok.
Demikian tadi penjelasan tentang hukum menjual daging kurban dan kulitnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari