Suara.com - Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat akhirnya meringkus pasangan suami istri yang merupakan pelaku pencurian ponsel di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Benar, pasangan suami istri telah ditangkap di PRJ Jiexpo Kemayoran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian, pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Sebelumnya, video yang memerlihatkan pria dan wanita tengah diinterogasi warga viral karena diduga merupakan komplotan pencopet. Bukannya mengakui, mereka justru melawan balik hingga mengajak warga berkelahi.
Hady menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB. Saksi-saksi yang bernama B dan FS melihat pelaku mengambil ponsel milik mereka dan langsung menangkapnya.
Baca Juga: Viral Video saat Caca Tengker Peluk Erat Jeje Govinda, Warganet: Deep Banget!
Saksi mendekati pelaku yang bernama Edi Ismanto dan bertanya, "Apakah kamu mengambil ponsel saya?"
Tersangka kemudian menjawab, "Apa-apaan, saya tidak mengambil ponselmu. Boleh digeledah!"
"FS kemudian melakukan penggeledahan terhadap istri Edi, yang bernama Caswati, yang berada di dekatnya, tetapi tersangka menolak. Namun, B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel," ujar Hady.
Selanjutnya, FS berteriak sehingga pengunjung PRJ datang dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.
Hady menjelaskan bahwa kedua tersangka kemudian dibawa ke pintu masuk pengunjung dan digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.
Ketika ditanya, "Ponsel ini milik siapa?"
"Pelaku awalnya menjawab tidak tahu, tetapi ketika ditunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.
Tak lama kemudian, anggota polisi datang dan membawa kedua tersangka suami istri ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama lima ponsel sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.