Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan Tata Cara Jalur Zonasi hingga Prestasi

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 24 Juni 2023 | 20:20 WIB
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan Tata Cara Jalur Zonasi hingga Prestasi
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 (ppdb.jatengprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2023 sudah mulai dibuka. Syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023 disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang hendak dimasuki peserta didik.

Informasi mengenai syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan tata cara pendaftaran dapat diakses secara online di website, https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ . Mengenai alur pendaftaran untuk peserta didik SMA dan SMK di Jawa Tengah, berikut informasinya:

  1. Menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran 
  2. akses laman situs PPDB online, ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Pengajuan akun secara daring tanggal 15-23 Juni 2023 pukul 00.00 sampai 23.00 WIB, setiap hari sesuai jadwal. Khusus tanggal 23 Juni 2023. Pengajuan akun ditutup pukul 14.00 WIB. 
  4. Verifikasi berkas mulai 15 Juni -23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN yang dituju/terdekat.
  5. aktivasi akun 15 - 27 Juni 2023, secara daring Pukul 00.00-23.00 WIB, khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
  6. Melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online tanggal 23-27 Juni 2023. Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan Pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada Pukul 17.00 WIB.
  7. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
  8. Pengumuman hasil seleksi secara online di ppdb.jatengprov.go.id, 30 Juni 2023 secara online selambat-lambatnya Pukul 23.55 WIB.

Syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023

Peserta bisa mendaftar melalui empat jalur berbeda antara lain jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas, dan prestasi. Setiap jalur pendaftaran memiliki syarat pendaftaran yang sedikit berbeda. 

Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 1-5 Lengkap, dari Pendaftaran, Pengumuman hingga Daftar Ulang

Berikut syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023 sesuai jalur pendaftaran masing-masing.

1. Syarat pendaftaran PPDB Jateng jalur zonasi

- Buku rapor
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
- Ijazah SMP atau surat keterangan lulus 
- Akta kelahiran 
- Kartu keluarga
- Piagam prestasi jika ada 
- Melampirkan surat keterangan pondok pesantren terdaftar di EMIS Kemenag yang ditebirkan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah untuk calon siswa baru yang merupakan lulusan dari pondok pesantren.

2. Syarat pendaftaran PPDB Jateng jalur afirmasi

- Buku rapor 
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 
- Ijazah SMP/surat keterangan lulus
- Akta kelahiran 
- Kartu Keluarga
- Piagam prestasi 
- Data siswa terdaftar di Data Terparu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Calon siswa merupakan yatim piatu berdasarkan data DP3AKB
- Calon murid merupakan dari panti asuhan berdasarkan data Dinsos Jateng

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 dan Jadwal Tahapannya

3. Syarat pendaftaran PPDB Jateng jalur pindah orang tua

- Buku rapor 
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 
- Ijazah SMP atau surat keterangan lulus 
- Akta kelahiran 
- Surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan orang tua
- Calon siswa adalah anak guru, dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan
- Piagam prestasi tertinggi 
- Kartu keluarga di luar kota/kabupaten
- Surat keterangan domisili dari RT/RW 

4. Syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah jalur prestasi

- Buku rapor
- Surat keteranga nilai rapor semester 1-5 
- Ijazah SMP/surat keterangan lulus
- Akta kelahiran 
- Kartu keluarga 
- Piagam prestasi jika ada

Demikian itu syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023 dari jalur zonasi hingga prestasi.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI