Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:26 WIB
Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk
Ilustrasi anak memakai kacamata baca. (Shutterstock) - cara klaim alat kesehatan gratis dari BPJS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik. 

Besaran Nilai Ganti Alat Kesehatan Gratis 

Adapun dana subsidi yang digunakan untuk klaim sejumlah alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu berbeda-beda. Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisaran biayanya yang dapat diklaim, yaitu: 

1. Nilai ganti kacamata dibagi ke dalam beberapa kelas, yaitu 

• Kelas 1: Rp300.000 

• Kelas 2: Rp200.000 

• Kelas 3: Rp150.000 

3. Alat bantu dengar 

BPJS Kesehatan memberikan nilai ganti untuk alat bantu dengar maksimal Rp1.000.000 

Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Ikuti Langkahnya!

4. Protesa Gigi 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI