Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:26 WIB
Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk
Ilustrasi anak memakai kacamata baca. (Shutterstock) - cara klaim alat kesehatan gratis dari BPJS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan tak hanya dapat memperoleh layanan kesehatan gratis berupa pengobatan, perawatan hingga konsultasi. Banyak yang belum tahu jika BPJS Kesehatan juga memberikan alat kesehatan gratis bagi para pesertanya. Simak cara klaim alat kesehatan gratis dalam ulasan berikut ini. 

Beberapa alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara laim yaitu alat bantu dengar, kacamata, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck serta kruk. Melansir dari berbagai sumber, untuk mendapatkan alat kesehatan gratis ini ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para peserta. 

Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis 

Untuk bisa klaim alat kesehatan gratis, para peserta dapat mengajukannya dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Mendatangi faskes 1 yakni puskesmas, klinik, ataupun dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan 

2. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) 

3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selanjutnya akan memberikan resep untuk diambil di Apotek atau Farmasi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Legalisir atau verifikasi resep 

5. Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa dokumen sebagai syarat. Antara lain yaitu  

Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Ikuti Langkahnya!

• KTP
• Kartu BPJS Kesehatan
• resep dokter yang sudah dilegalisasi 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI