Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan tak hanya dapat memperoleh layanan kesehatan gratis berupa pengobatan, perawatan hingga konsultasi. Banyak yang belum tahu jika BPJS Kesehatan juga memberikan alat kesehatan gratis bagi para pesertanya. Simak cara klaim alat kesehatan gratis dalam ulasan berikut ini.
Beberapa alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara laim yaitu alat bantu dengar, kacamata, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck serta kruk. Melansir dari berbagai sumber, untuk mendapatkan alat kesehatan gratis ini ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis
Untuk bisa klaim alat kesehatan gratis, para peserta dapat mengajukannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Ikuti Langkahnya!
1. Mendatangi faskes 1 yakni puskesmas, klinik, ataupun dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan
2. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selanjutnya akan memberikan resep untuk diambil di Apotek atau Farmasi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
4. Legalisir atau verifikasi resep
5. Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa dokumen sebagai syarat. Antara lain yaitu
Baca Juga: Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!
• KTP
• Kartu BPJS Kesehatan
• resep dokter yang sudah dilegalisasi
6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.
Besaran Nilai Ganti Alat Kesehatan Gratis
Adapun dana subsidi yang digunakan untuk klaim sejumlah alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu berbeda-beda. Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisaran biayanya yang dapat diklaim, yaitu:
1. Nilai ganti kacamata dibagi ke dalam beberapa kelas, yaitu
• Kelas 1: Rp300.000
• Kelas 2: Rp200.000
• Kelas 3: Rp150.000
3. Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan memberikan nilai ganti untuk alat bantu dengar maksimal Rp1.000.000
4. Protesa Gigi
Nilai ganti untuk protesa gigi maksimal Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa. Namun, untuk masing-masing rahang mendapatkan nilai ganti maksimal Rp500.000.
5. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp2.500.000.
6. Korset tulang belakang
Nilai ganti maksimal untuk korset tulang belakang yang akan diberikan sebesar Rp350.000.
7. Collar Neck
Alat bantu collar neck mendapatkan nilai ganti maksimal yang akan diberikan yaitu sebesar Rp150.000.
8. Kruk
Sementara, BPJS Kesehatan juga akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000 untuk alat kesehatan berupa kruk.
Nah demikian tadi informasi terkait cara klaim alat kesehatan gratis. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari