Hukum Kurban Sapi untuk 1 Orang, Pahami Penjelasan dan Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:02 WIB
Hukum Kurban Sapi untuk 1 Orang, Pahami Penjelasan dan Aturannya
Ilustrasi Sapi Kurban - Hukum Kurban Sapi untuk Satu Orang (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Adha menjadi momen paling penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan selama perayaan ini adalah berkurban, diantaranya dengan sapi. Lantas bagaimana hukum kurban sapi untuk 1 orang

Mengingat harga sapi yang cukup mahal, banyak orang yang patungan untuk membelinya sehingga sapi digunakan berkurban untuk tujuh orang.  Berikut ini hukum kurban sapi untuk 1 orang. 

Dalam Islam, kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai dan keutamaan mendalam. Di dalam berkurban terdapat aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan. Seperti yang diketahui, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang ditekankan dan sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu. 

Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).  

Baca Juga: Satu Hewan untuk Kurban Idul Adha dan Aqiqah Sekaligus, Boleh Gak Ya Menurut Hukum Islam?

Perintah Berkurban 

Adapun dalil yang melandasi dasar hukum ibadah kurban yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34, yang artinya: 

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34). 

Ayat tersebut menjelaskan bahwa berkurban atas nama Allah Swt, merupakan bentuk rasa syukur dan juga berserah diri kepada Allah SWT. Para ulama sepakat jika salah satu binatang ternak yang dimaksud pada ayat tersebut adalah semua hewan binatang ternak yang halal. 

Imam Malik berpendapat jika hewan ternak yang diutamakan untuk dikurbankan antara lain yaitu domba atau kambing (termasuk biri-biri), sapi (termasuk kerbau), kemudian unta. Sementara Imam Syafi’i justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, hewan kurban yang paling utama yaitu unta, sapi, kemudian kambing. 

Baca Juga: Idul Adha 1444H, Irfan Hakim Pilih Golden Sapi Kurban untuk Ibunda

Hukum Kurban Sapi untuk 1 orang 

Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang. Dan tidak boleh lebih dari tujuh orang, akan tetapi jika kurang dari tujuh, maka hukumnya tetap sah. Sebab tujuh orang merupakan batas maksimal saat berkurban dengan unta atau sapi.  

Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia mengatakan: 

"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang." 

Selain itu, dijelaakan juga dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata yang artinya: 

"Rasulullah SAW memerintahkan kami patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor". 

Oleh sebab itu, jika seseorang berkurban dengan satu ekor sapi yang ditujukan hanya untuk dirinya sendiri, maka hukumnya tetap sah.

Meskipun sah, namun perlu diingat bahwa yang dinilai sebagai kurban yaitu hanya sepertujuh dari daging sapi tersebut. Sementara sisanya dinilai bukan kurban dan jika disedehkan, maka daging tersebut dinilai sebagai sedekah biasa, bukan sedekah kurban. 

Adapun ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiatul Baijuri yang artinya: 

"Jika seseorang berkurban satu ekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan. Wallahu a’lam bis shawab.

Itulah penjelasan tentang hukum kurban sapi untuk 1 orang. Sebagaimana penjelasan di atas, kurban sapi untuk 1 orang hukumnya sah dan boleh. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI