Oknum perangkat desa yang ada di Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap warga yang hendak mengurusi dokumen. Kejadian tersebut pun langsung mendapatkan sorotan dari masyarakat hingga Bupati Bandung.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban yang berinisial SR, datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, dan juga KTP. Pada saat itu, SR bertemu dengan R untuk mengurus keperluan dokumennya tersebut.
Namun, R diduga meminta uang kepada SR dengan total Rp 1 juta untuk bisa menyelesaikan dokumen yang ia minta. Anhenya, tiba-tiba SR membatalkan kesepakatan dan mengajak korban berhubungan badan untuk ganti uang tersebut.
Tak hanya itu, korban mengaku diancam akan disebarkan foto-foto pribadinya.
Saat ini, perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kronologi Menurut Korban
SR, wanita yang diduga mengalami pungli dengan uang Rp 1 juta dan diajak berhubungan intim oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung mengaku sempat diancam oleh R saat mengurus dokumen kependudukan. Bahkan, pelaku yang diduga tetangganya tersebut mengancam dirinya dan anaknya.
SR menceritakan awal mula peristiwa tersebut terjadi. Ia menjelaskan bahwa mulanya, ia hendak mengurus akta kelahiran anaknya, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya ke kantor Desa Banyusari.
Ia pun bertemu dengan pelaku di kantor desa dan bertanya terkait dengan biaya pengurusan surat-surat sampai tercetuslah angka Rp 1 juta.
Baca Juga: Ribuan Perangkat Desa Diajak Sejahterakan Masyarakat Lewat Model Padat Karya
Beberapa hari kemudian, ia kembali mendatangi kantor desa untuk bertanya dokumen-dokumen miliknya. SR pun mengaku pelaku menyampaikan bahwa dana Rp 1 juta yang sebelumnya sudah disepakati tidak cukup untuk mengurus dokumen.