Suara.com - Warga Bekasi kini digegerkan atas penemuan polisi terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal manusia alias sebagai tempat sindikat penjualan ginjal ilegal.
Rumah kontrakan tersebut Villa Mutiara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Adapun sebelumnya, warga sekitar sempat mencurigai gerak-gerik penghuni rumah yang beberapa di antaranya cukup menarik perhatian.
Lantas, bagaimana modus yang digunakan oleh terduga sindikat penjualan ginjal ilegal tersebut?
Simak jawabannya di kumpulan fakta yang telah dirangkum oleh Suara.com berikut.
Kronologi penggerebekan rumah sarang sindikat penjualan ginjal
Rumah kontrakan tersebut digerebek polisi pada Senin (19/6/2023) dini hari. Kecurigaan polisi terhadap rumah tersebut bermula ketika mereka mencari seorang bernama Muhamad Akmal yang merupakan penghuni kontrakan tersebut.
Ketua RT beberkan sosok Muhamad Akmal
Ratam, Ketua RT di lingkungan lokasi diduga 'sarang' sindikat penjualan ginjal ilegal tersebut menjelaskan siapa sosok Muhamad Akmal yang dicari oleh polisi tersebut.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Penjualan Organ Tubuh di Bekasi, Kapolda Metro Jaya: Sebentar Lagi Tuntas
Ratam menjelaskan ciri-ciri Akmal yang cukup nyentrik dengan rambut pirangnya. Ketua RT tersebut juga menduga bahwa Akmal berasal dari luar Pulau Jawa.