"Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 113 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.