Terancam Hukuman Mati! WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Warga Lokal jadi Pengedar

Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:09 WIB
Terancam Hukuman Mati! WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Warga Lokal jadi Pengedar
Ilustrasi---Terancam Hukuman Mati, WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Kurirnya Warga Lokal. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap industri rumahan pembuatan sabu jaringan Iran di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Hari ini di lokasi ini kami berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Jayadi, saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Jayadi menuturkan, pengungkapan pabrik sabu ini bermula ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan warga negara asing (WNA) di apartemen tersebut.

Baca Juga: Emak-emak di Kuansing Ditangkap Terkait Peredaran Sabu

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Setelahnya, seorang WN asal Iran yang berinisial HR diringkus polisi.

"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih 1 minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan," kata Jayadi.

Setelah meringkus HR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus RP warga negara Indonesia.

Diketahui, RP berperan sebagai pengedar sabu, sementara HR sebagai produsen barang haram tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Pembawa Sabu 1 Kg di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Dari kedua tangan tersangka, polisi menyita seberat 12,36 kilogram bahan baku sabu, 425 sabu siap edar, dan 218 gram sabu cair. Selain itu, polisi juga menyita alat pembuatan sabu.

"Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 113 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI