Anggota Dewas KPK Ungkap Uang Pungli Rutan Dialirkan ke Lebih dari Satu Rekening

Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:13 WIB
Anggota Dewas KPK Ungkap Uang Pungli Rutan Dialirkan ke Lebih dari Satu Rekening
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengungkapkan penerimaan uang pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut terjadi melalui sejumlah rekening.

"Lebih dari satu rekening," kata Syamsudin kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Informasi tersebut diterima Syamsuddin dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mengenai pemilih rekening yang dimaksud, Syamsuddin mengaku belum mengetahuinya. Untuk itu, dia mengaku akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," katanya.

Baca Juga: Pelaku Pungli Rutan KPK Diduga Berusaha Hilangkan Jejak, dengan Tidak Terima Uang Secara Langsung

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan metode pungli yang terjadi di Rutan KPK menggunakan metode transfer.

Menurut dia, uang tersebut diberikan dengan menggunakan rekening berlapis.

"Dugaannya itu memang tidak langsung (ditransfer) kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga terlibat, memang diduga menggunakan layer-layer," ujar Nurul, Kamis (22/6/2023).

Perlu diketahui, adanya pungutan liar ini kali pertama diungkap Dewan Pengawas KPK. Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Adapun nilai pungutan liarnya ditaksir mencapai Rp 4 miliar dengan adanya kemungkinan akan bertambah.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf

Untuk itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara ini.

"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan," kata Cahya.

Selain dari internal KPK, tim khusus akan diisi pihak eksternal sebagai dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI