Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:11 WIB
Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi kajian hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam waktu dekat, umat Muslim akan merayakan Hari Idul Adha 2023. Pada Hari Idul Adha, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, bagaimana jika ingin kurban tapi patungan oleh banyak orang? Nah, berikut ini penjelasan hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya

Jadi, penjelasan hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya ini tertuang dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 22 Juni 2023.

Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menyampaikan, patungan kurban sapi oleh 100 orang itu tidak akan mendapatkan pahala kurban, melainkan hanya pahala sedekah.

“Tidak ada patungan kurban, yang artinya 1 sapi dibeli oleh 100 orang. Cuman bukan tidak boleh, untuk disebut sebagai kurban yang sesungguhnya ya engga, Cuma hanya akan mendapat pahala sedekah,” ucap Buya Yahya

Baca Juga: Wali Kota Solo Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 28 dan 29 Juni

Buya Yahya kembali menyampaikan bahwa jika ada 1 kelas ingin membeli sapi 1 patungan, tentu saja itu boleh. Namun jika sapi patungan tersebut untuk dijadikan kurban, itu tidak bisa dan tidak dapat pahala kurban. Sebab, tidak terpenuhi syarat-syarat berkurban.

Meski tidak mendapat pahala kurban, namun patungan sapi satu kelas ini akan tetep mendapat pahala sedekah karena untuk menyenangkan hati orang-orang.

“Boleh beli sapi satu (patungan satu kelas), disembelih di hari raya itu, tapi untuk sebagai kurban tidak memenuhi syarat-syaratnya. Tapi dapat pahala sedekah untuk menyenangkan hati orang-orang,” ucap lagi Buya Yahya

Buya Yahya kembali menambahkan bahwa patungan beli sapi untuk kurban itu tidak dilarang, hanya saja harus dipahami bahwa patungan sapi satu kelas untuk kurban itu jatuhnya bukan berkurban, tapi sedekah. Dan akan tetap dapat pahala sedekah karena menyenengkan orang-orang di Hari Raya.

Buya Yahya juga menerangkan jika akan berkurban tapi ukuran sapinya masih kecil, tidak apa-apa disembelih untuk berkurban. Namun, itu itungannya sebagai pahala sedekah bukan pahala berkurban karena tidak memenuhi syarat berkurban.

Baca Juga: 63 Ekor Sapi Kurban Pemprov Sumbar Disebear ke Daerah 3T

“Sudah patungan satu kambing, kemudian ingin patungan lagi, boleh,” terang Buya Yahya

Buya Yahya kembali menerangkan, jika ada orang yang sudah patungan untuk berkurban dan ingin patungan lagi, maka itu boleh-boleh saja. Atau misal ada orang yang sudah berkurban, tapi ingin berkurban lagi, itu juga hukumnya boleh.

“Sudah kurban satu kambing, kemudian nambah kurban dua kambing, 10 kambing boleh, 100 kambing boleh, minimalnya 1 orang 1 kambing,” terang lagi Buya Yahya

Demikian ulasan mengenai ulasan Hukum Patungan Hewan Kurban Menurut Buya Yahya yang perlu dipahami oleh umat Muslim. Jadi berkurban di Hari Raya Idul Adha selain untuk menunaikan amalan sunnah yang dianjurkan, tapi juga untuk menyenangkan hati orang-orang di Hari Idul Adha. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI