Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK sudah lama terjadi.
“Berdasarkan info sementara, ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Meski demikian, Ghufron tidak menjelaskan sudah lama yang dimaksud dari tahun berapa atau di era kepemimpinan siapa.
Ghufron menjelaskan dugaan perbuatan pungli yang terjadi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi.
Baca Juga: Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Firli Bahuri, Kader PKB Nyindir: Gimana Orang Mau Percaya...
“Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan klaster penanganannya masih di dalami,” ujar Nurul.
Adanya pungutan liar ini pertama kali diungkapkan oleh Dewan Pengawas KPK. Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Adapun nilai pungutan liarnya ditaksir mencapai Rp 4 miliar dengan adanya kemungkinan akan bertambah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara ini.
"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan," kata Cahya.
Selain dari internal KPK, tim khusus akan diisi pihak eksternal sebagai dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.