Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana untuk menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun, nantinya kekurangan gaji di tahun ini belum tentu dirapel.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Ia menyebut dirapel atau tidaknya akan bergantung dengan pembahasan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023.
"Tergantung hasil pembahasan nanti di dewan, (kalau) disetujui untuk dirapel, dianggarkan lokasinya penuh, ya kami akan alokasikan penuh," ujar Michael kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas
Michael menjelaskan, kenaikan upah PJLP baru bisa dilakukan setelah pembahasan APBDP. Dalam rapat tersebut akan diputuskan berapa besaran anggaran untuk gaji para PJLP.
"Secara pengalokasian anggaran kami akan bicarakan dengan legislatif pada saat pembahasan APBDP," tuturnya.
Namun, ia meyakini DPRD DKI akan menyetujui anggaran untuk merapel kekurangan gaji tahun ini. Apalagi, ia mengaku saat pembahasan APBD tahun lalu sudah disampaikan soal rencana pembahasan itu.
"Tapi saya yakin deh, untuk kepentingan rakyat banyak, kita sama-sama setuju mengusulkan hal yang terbaik penyelesaiannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkap gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta masih di bawah standar, yakni Rp4,6 juta. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp4,9 juta.
Baca Juga: Harapan Ahok di HUT Jakarta ke-496: Tidak Ada Warga Tinggal di Tempat Kumuh
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua saat rapat Komisi di gedung DPRD DKI, Senin (12/6/2023). Rapat ini dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," ujar Inggard di lokasi.
Inggard mengatakan, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI masih sanggup membayarkan gaji 87 ribu PJLP dengan nilai UMP 2023. Ia menilai Pemprov bisa mengalihkan anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain untuk kepentingan gaji PJLP.
"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," ucap Inggard.