Berdasarkan data di EMIS Kemenag, tercatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang bersekolah di Ponpes Al Zaytun.
Lalu, menurutnya, ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi madrasah agar bisa menerima dana BOS. Pertama, memiliki izin operasional minimal satu tahun dan seluruh madrasah yang dikelola Al Zaytun sudah memenuhinya.
Kemudian yang kedua, siswanya tercatat dan ter-update dalam sistem pendataan yang dikembangkan Kemenag, yakni EMIS. Syarat itu juga telah dipenuhi Al Zaytun.
Untuk tahun ini, ada satu persyaratan lagi, yakni madrasah tidak memiliki konflik internal. Meski sebelumnya sudah menerima dana BOS, polemik yang terjadi di sana membuat pemerintah akan mengkaji ulang terkait pemberian bantuan tersebut sambil menunggu penyelesaian persoalan yang ada.
Ridwan Kamil sebut Kemenag beri dana ke Ponpes Al Zaytun
Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun. Menurutnya, pihak yang berwenang melakukan hal itu adalah Kemenag.
Tak hanya izin beroperasi, kementerian ini, kata Kang Emil, turut memberikan dana bantuan sebanyak miliaran rupiah setiap tahunnya kepada Ponpes Al Zaytun.
"Pembubaran hanya bisa dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izin ada di Kemenag karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah. Seterusnya, dana dari Kemenag kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar ke Al Zaytun," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, Ridwan Kamil telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki polemik yang ditimbulkan Al-Zaytun. Kendati demikian, mantan Wali Kota Bandung ini belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum ada kabar dari Al Zaytun.
Baca Juga: Profil Moeldoko: Rumit dengan SBY, Kini Diterpa Isu Terkait Al Zaytun
Pembentukan tim tidak spontan alias sudah melalui proses. Di sisi lain, ia mengaku belum pernah bertemu dengan pimpinan ponpes, Panji Gumilang.