Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim tidak pernah memberikan dana bantuan kepada Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun seperti yang sempat disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Kang Emil, begitu sapaannya, mengatakan bahwa ponpes yang berada di Indramayu itu kerap didanai sebanyak miliaran rupiah oleh Kemenag.
Al Zaytun mulai disorot usai menuai beragam kontroversi yang bahkan dilakukan oleh pimpinan mereka sendiri. Banyak pihak yang lantas berunjuk rasa dan menuntut pembubaran karena merasa ajaran di sana sesat.
Sementara itu, berikut selengkapnya mengenai perbedaan klaim antara Kemenag dan Ridwan Kamil soal beri dana miliaran ke ponpes ini.
Baca Juga: Profil Moeldoko: Rumit dengan SBY, Kini Diterpa Isu Terkait Al Zaytun
Kemenag bantah beri dana bantuan ke Ponpes Al Zaytun
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie membantah pernyataan Ridwan Kamil soal adanya aliran dana miliaran rupiah yang dikeluarkan setiap tahun oleh pihaknya untuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al Zaytun.
Ia lantas mengatakan bahwa sang gubernur salah kaprah karena para siswa di sana sebetulnya menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami (Kemenag) tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun. Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. (Dana BOS) untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” tegas Anna di Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).
“Jadi, jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Ponpes Al Zaytun, padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," lanjutnya.
Baca Juga: Tegas! Kemenag Bakal Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat
Lebih lanjut, Anna menegaskan, lembaga Al Zaytun saat ini mengelola cukup banyak madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).
Berdasarkan data di EMIS Kemenag, tercatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang bersekolah di Ponpes Al Zaytun.
Lalu, menurutnya, ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi madrasah agar bisa menerima dana BOS. Pertama, memiliki izin operasional minimal satu tahun dan seluruh madrasah yang dikelola Al Zaytun sudah memenuhinya.
Kemudian yang kedua, siswanya tercatat dan ter-update dalam sistem pendataan yang dikembangkan Kemenag, yakni EMIS. Syarat itu juga telah dipenuhi Al Zaytun.
Untuk tahun ini, ada satu persyaratan lagi, yakni madrasah tidak memiliki konflik internal. Meski sebelumnya sudah menerima dana BOS, polemik yang terjadi di sana membuat pemerintah akan mengkaji ulang terkait pemberian bantuan tersebut sambil menunggu penyelesaian persoalan yang ada.
Ridwan Kamil sebut Kemenag beri dana ke Ponpes Al Zaytun
Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun. Menurutnya, pihak yang berwenang melakukan hal itu adalah Kemenag.
Tak hanya izin beroperasi, kementerian ini, kata Kang Emil, turut memberikan dana bantuan sebanyak miliaran rupiah setiap tahunnya kepada Ponpes Al Zaytun.
"Pembubaran hanya bisa dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izin ada di Kemenag karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah. Seterusnya, dana dari Kemenag kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar ke Al Zaytun," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, Ridwan Kamil telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki polemik yang ditimbulkan Al-Zaytun. Kendati demikian, mantan Wali Kota Bandung ini belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum ada kabar dari Al Zaytun.
Pembentukan tim tidak spontan alias sudah melalui proses. Di sisi lain, ia mengaku belum pernah bertemu dengan pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Adapun tim investigasi itu diketuai oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rachmat Syafei sesuai Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung oleh Ridwan Kamil.
Sementara anggotanya terdiri dari beberapa tokoh agama, Ormas Islam, Kemenag serta para aparat penegak hukum yakni kepolisian, TNI, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti