Daftar Parpol Pendukung Masa Jabatan Kades Disepakati Jadi 9 tahun, Siapa Saja?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:44 WIB
Daftar Parpol Pendukung Masa Jabatan Kades Disepakati Jadi 9 tahun, Siapa Saja?
PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Tak hanya diperpanjang tiga tahun, seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.

Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis (23/6/2023).

Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

Baca Juga: Tak Temukan Pelanggaran Firli Bahuri Soal Bocor Dokumen Kasus ESDM, Dewas KPK Dinilai Bak DPR: Cuma Tukang Stempel

Supratman mengatakan, perhelatan pemilihan kepala desa kerap kali menimbulkan gesekan dan hal tersebutlah yang dianggap dapat menganggu stabilitas desa.

Ia melanjutkan, terganggunya stabilitas desa dapat merembet pada tenganggunga pertumbuhan dan pembangunan di desa tersebut. Padahal, lanjutnya desa menjadi ujung tombak dari pertumbuhan masyarakat.

Ketentuan masa jabatan kades diusulkan langsung berlaku

Sementara itu, anggota Baleg dari fraksi PKB Ibnu Multazam mengusulkan agarperubahan masa jabatan kades langsung berlaku jika telah diputuskan alias berlaku surut.

Hal senada diungkapkan juga oleh anggota Baleg dari Fraksi PKS Muzammil Yusuf. Menurut dia, kepala desa yang saat ini masih menjabat, langsung ditambah masa jabatannya.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah Pastikan Hewan Kurban untuk Idul Adha Sehat

"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," ujarnya dalam rapat.

Peta partai politik pendukung perpanjangan masa jabatan kades

Meski telah disepakati oleh Baleg DPR RI, ternyata tidak semua fraksi yang mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi Sembilan tahun.

Fraksi yang mendukung diantaranya adalah Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PKS dan PPP.

Sementara tiga fraksi lainnya yang belum menyatakan sikap, yakni Fraksi Nasdem, Partai Demokrat dan PAN.

Ketiga fraksi yang belum menyatakan sikap itu tidak menghadiri rapat panitia kerja (panja) yang membahas soal revisi UU Desa di Baleg pada Kamis (22/6/2023).

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo yang mendukung masa jabatan kades menyatakan, wacana itu sebelumnya telah direkomendasikan dalam rakernas partainya yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Meski sudah disepakati oleh mayoritas fraksi di Baleg DPR RI, perpanjangan masa jabatan kades belum resmi berlaku, sebab akan disampaikan terlebih dahulu dalam rapat pleno dan rapat paripurna untuk disahkan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI