Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Tak hanya diperpanjang tiga tahun, seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.
Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis (23/6/2023).
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
Supratman mengatakan, perhelatan pemilihan kepala desa kerap kali menimbulkan gesekan dan hal tersebutlah yang dianggap dapat menganggu stabilitas desa.
Ia melanjutkan, terganggunya stabilitas desa dapat merembet pada tenganggunga pertumbuhan dan pembangunan di desa tersebut. Padahal, lanjutnya desa menjadi ujung tombak dari pertumbuhan masyarakat.
Ketentuan masa jabatan kades diusulkan langsung berlaku
Sementara itu, anggota Baleg dari fraksi PKB Ibnu Multazam mengusulkan agarperubahan masa jabatan kades langsung berlaku jika telah diputuskan alias berlaku surut.
Hal senada diungkapkan juga oleh anggota Baleg dari Fraksi PKS Muzammil Yusuf. Menurut dia, kepala desa yang saat ini masih menjabat, langsung ditambah masa jabatannya.
"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," ujarnya dalam rapat.