Kalau Terbukti Jalankan Ajaran Sesat, Kemenag Tak Segan-segan Bekukan Pesantren Al Zaytun

Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:38 WIB
Kalau Terbukti Jalankan Ajaran Sesat, Kemenag Tak Segan-segan Bekukan Pesantren Al Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu. [Dok. Al Zaytun]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bisa mengambil langkah lebih lanjut semisal Pesantren Al Zaytun terbukti melakukan pelanggaran berat, contohnya ialah menyebarkan paham keagamaan yang sesat. Kalau terbukti, maka Kemenag bisa mencabut izin operasional pesantren tersebut.

"Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie melalui keterangan persnya, Jumat (23/6/2023).

Adapun sejauh ini Kemenag bersama dengan ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun. Hal tersebut dilakukan guna merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. ANTARA/HO-Kemenag/am.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. ANTARA/HO-Kemenag/am.

Kemenag, menurut Anna, juga menjadi regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Anna menyebut kalau Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Baca Juga: Kondisi Mencekam Demo di Ponpes Al Zaytun: Massa Ricuh, Minta Panji Gumilang Ditangkap

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tuturnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI