Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pembasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 selesai dibahas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, pihaknya mengatakan perubahan nilai upah untuk PJLP memang tak bisa langsung dilakukan meski nilai UMP sudah dinaikkan dari Rp 4,6 juta ke Rp 4,9 juta. Sebab, saat menyusun APBD 2022, UMP 2023 belum ditetapkan.
"Pada saat masuk (UMP 2023), itu di sistem kan harus menggunakan komponen kan, ya waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).
"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, dikeluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya APBD itu harus sudah disahkan pada bulan November," katanya menambahkan.
Baca Juga: Gaji PJLP DKI Belum Juga Dinaikkan Sesuai UMP 2023, Ini Kata DPRD Jakarta
Ia mengaku juga sudah menyampaikan mengenai rencana penyesuaian UMP PJLP bersama DPRD saat akhir pembahasan APBD 2022.
"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, di keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya apbd itu harus sdh disahkan pada bulan November," ucapnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan APBDP untuk menaikkan gaji para PJLP.
"Tentunya kan kita harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD perubahan," tuturnya.
Ia pun membantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).
Baca Juga: DPRD Protes soal Gaji PJLP DKI di Bawah UMP 2023, Pj Gubernur Heru Budi: Nanti Kami Sesuaikan
"Nanti secara itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkan soal Kepgub, belum ada Kepgub," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum juga menyesuaikan gaji para PJLP sesuai UMP 2023. Alasannya, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum meneken aturan baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai ini dari pihak Pemprov DKI.
"Kepgub-nya (soal gaji PJLP) belum ditandangani," ujar Mujiyono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
"Katanya tadi dari Inspektorat sudah ada di mejanya pak Gubernur, tapi belum ditandatangani," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Mujiyono mengaku bersama para anggota DPRD lain sedang memperjuangkan kenaikan gaji PJLP itu. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ia juga menyebut biasanya ketidaksesuaian gaji ini tak terjadi tiap tahun. Namun, kali ini kejadian karena diduganya ada proses pergantian Gubernur.
"Mungkin karena adanya pergantian Gubernur kemarin ya," katanya.